Dalam hal ini, jika tuntutan tersebut tidak di penuhi dan tidak ditindaklanjuti Bupati Asahan (H. Surya) dan DPRD Asahan, massa dari Gerakan Masyarakat Bagan Asahan Bersatu itu menegaskan akan mengajukan permintaan diri kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk menjadi warga masyarakat Kota Tanjung Balai yang kesemuanya itu dibuktikan dengan mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sebagai warga Kabupaten Asahan dan diserahkan kepada Asisten 1 Pemkab Asahan (Bowono).
Menanggapi tuntutan massa dari Gerakan Masyarakat Bagan Asahan Bersatu itu, akhirnya, 10 orang sebagai perwakilan massa dipersilahkan masuk dan diterima langsung Bupati Asahan (H. Surya).
Untuk diketahui, saat itu, Rabu 7 September 2022 lalu, 5 cakades bertarung dalam Pilkades untuk memperebutkan kursi jabatan Kades Bagan Asahan.
Ironisnya, untuk memenangkan salah seorang cakades yang ikut dalam Pilkades Desa Bagan Asahan itu, Ketua KPPS KPPS 1 (Agus) mencoblos dua kertas suara untuk cakades bernomor urut 02 (Syahrial Akhmad Hasibuan).
Atas pencoblosan 2 kertas suara untuk cakades bernomor urut 02 (Syahrial Akhmad Hasibuan) yang dilakukan Ketua KPPS 1 (Agus) itu, diduga merupakan hasil campur Bupati Asahan (H. Surya) yang kesemuanya itu dinilai untuk kepentingan politik Bupati Asahan (H. Surya) pada 2024, mendatang.

















