Menurut Yuni Menrofa, suaminya yang bernama Bazisokhi Buulolo itu, diyakini tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Ia menilai, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengandung banyak kejanggalan dalam proses persidangan.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mohon agar Pengadilan Tinggi Sumatera Utara berkenan meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan,” ujarnya dengan nada haru.
Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk membersihkan nama baik sang suami dan berharap agar Majelis Hakim PT Sumut mempertimbangkan bukti serta fakta-fakta baru yang belum tergali dalam proses sebelumnya.
“Kami percaya, keadilan masih ada. Kami datang dengan niat baik, tidak ingin melawan hukum, tapi memohon agar hukum benar-benar ditegakkan sesuai hati nurani,” ungkapnya.















