,

Tuntut Keadilan, Isteri Terdakwa Datangi PT Sumut Minta Putusan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn Ditinjau Kembali

oleh -575 views
oleh
Tuntut Keadilan Dan Minta Putusan Majelis Hakim Nomor 61_Pid.Sus-TPK_2025_PN.Mdn Ditinjau Kembali, Isteri Terdakwa Datangi PT Sumut
Tuntut Keadilan Dan Minta Putusan Majelis Hakim Nomor 61_Pid.Sus-TPK_2025_PN.Mdn Ditinjau Kembali, Isteri Terdakwa Datangi PT Sumut. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Begini ceritanya……….

Rasa haru dan kecewa tampak jelas di wajah seorang isteri terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Saat itu, Senin (27/10/2025), mengaku bernama Yuni Menrofa, isteri terdakwa perkara tindak pidana korupsi itu mengungkapkan bahwa kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk menyampaikan permohonan agar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn dapat ditinjau kembali demi keadilan.

banner 1000x300

Baca Juga :

Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

 

Menurut  Yuni Menrofa, suaminya yang bernama Bazisokhi Buulolo itu, diyakini tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

banner 1000x200

Ia menilai, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengandung banyak kejanggalan dalam proses persidangan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mohon agar Pengadilan Tinggi Sumatera Utara berkenan meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan,” ujarnya dengan nada haru.

banner 1000x300
Bagikan ke :