SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Rasa haru dan kecewa tampak jelas di wajah seorang isteri terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.
Saat itu, Senin (27/10/2025), mengaku bernama Yuni Menrofa, isteri terdakwa perkara tindak pidana korupsi itu mengungkapkan bahwa kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk menyampaikan permohonan agar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn dapat ditinjau kembali demi keadilan.
Baca Juga :
Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum
Menurut Yuni Menrofa, suaminya yang bernama Bazisokhi Buulolo itu, diyakini tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Ia menilai, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengandung banyak kejanggalan dalam proses persidangan.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mohon agar Pengadilan Tinggi Sumatera Utara berkenan meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan,” ujarnya dengan nada haru.












