Tips Penyelesaian Sengketa Pers Sesuai Putusan MK Bagi Korban Pemberitaan

oleh -83 views
oleh
Tips Penyelesaian Sengketa Pers Sesuai Putusan MK Bagi Korban Pemberitaan
Tips Penyelesaian Sengketa Pers Sesuai Putusan MK Bagi Korban Pemberitaan. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

Jadi,  jika ada pihak yang merasa dirugikan dan mesih tetap membawa sengketa pers tersebut ke Dewan Pers, maka bukti penyelesaian sengketa pers tentang pemenuhan hak jawab dan kewajiban koreksi sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan MK.

Media berhak menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers karena penyelesaian sengketa pers sudah dijalankan sesuai UU Pers sebagaimana diatur dalam putusan MK.

Yang lebih ekstrim lagi, jika pengadu kemudian tetap membuat laporan polisi, maka pihak kepolisian wajib menolak jika korban tidak melampirkan bukti penolakan media untuk memenuhi hak jawab dan kewajiban koreksi.

Terlebih lagi, jika media menyerahkan bukti telah menyelesaikan sengketa Pers sesuai ketentuan UU Pers.

banner 1000x300

Media berhak menyampaikan keberatan kepada penyidik Polisi karena hal itu sudah diatur dalam Keputusan MK.

Mekanisme Pengaduan ke Dewan Pers

Sengketa di Dewan Pers pada intinya bisa ditempuh dengan syarat jika media menolak memuat Hak Jawab  dan kewajiban koreksi maka korban pemberitaan yang merasa penyelesaiannya tidak memuaskan dapat membuat laporan ke Dewan Pers sebagai sengketa pemberitaan.

Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers berdasarkan UU Pers tetap sama yakni Dewan Pers akan mewajibkan media menjalankan tuntuan hak jawab dan kewajiban koreksi bagi media yang dinilai atau ditemukan melanggar kode etik jurnalistik.

Konsekuensi Hukum Jika Media Menolak Hak Jawab

Penting bagi kedua belah pihak untuk memahami bahwa UU Pers memiliki sanksi pidananya sendiri bagi media yang tidak kooperatif.

banner 1000x200

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang sanksi pidana denda bagi perusahaan pers yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya terhadap hak publik.

Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 18 ayat (2) UU Pers :

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Penjelasan Keterkaitan Pasal

Untuk memahami Pasal 18 ayat (2) tersebut, kita harus melihat kewajiban yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang dirujuk :

  1. Pelanggaran Pasal 5 ayat (2) terkait kewajiban perusahaan pers untuk melayani Hak Jawab (hak seseorang/kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya).
  2. Pelanggaran Pasal 5 ayat (3) terkait kewajiban perusahaan pers untuk melayani Hak Koreksi (hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain).

Adapun inti dari pasal tersebut diperuntukkan bagi korban pemberitaan, jika pihak media menolak atau sengaja tidak melayani hak jawab/koreksi setelah menerima pengaduan secara resmi, media tersebut tidak lagi hanya berurusan dengan kode etik, tetapi dapat diproses secara pidana dengan ancaman denda maksimal Rp 500 juta.

Mengakhiri paparannya itu, kepada media yang menyediakan kanal atau saluran aduan masyarakat pada media, Ketum) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi mengingatkan harus mencantumkan alamat email yang aktif dan sering diakses oleh pimpinan redaksi.

Hal itu penting agar jika ada Permohonan Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi dari pihak yang dirugikan akibat pemberitaan dan media wajib segera merespon.

Jika alamat kantor atau alamat email tidak aktif dan Surat Permohonan dari pengadu tidak direspon maka perusahaan media dan penanggungjawab redaksi bisa terkena Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang sanksi pidana denda bagi perusahaan pers.

Untuk diketahui, putusan MK terkait sengketa pers menjadi tonggak penting bagi perlindungan hak masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media.

MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidanakan, melainkan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dan Dewan Pers.

Putusan ini memperkuat prinsip bahwa kebebasan pers harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dari pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau melanggar etika jurnalistik.

Posisi Hukum Putusan MK

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa setiap produk jurnalistik yang dipersoalkan secara hukum wajib lebih dahulu diuji melalui mekanisme pers, bukan langsung melalui proses pidana. Hal ini bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis dan menjaga kemerdekaan pers.

Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa korban pemberitaan tetap memiliki hak hukum apabila merasa dirugikan secara nama baik, martabat, atau hak asasinya.

Tips Bagi Korban Pemberitaan

Berikut langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat jika merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan :

  1. Ajukan Hak Jawab

Korban dapat meminta media yang bersangkutan untuk memuat klarifikasi atau bantahan.

Hak jawab ini wajib dilayani oleh perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  1. Gunakan Hak Koreksi

Jika terdapat kesalahan data, fakta, atau identitas, korban berhak meminta perbaikan atau ralat atas berita tersebut.

  1. Laporkan ke Dewan Pers

Jika media menolak atau mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, korban dapat mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers. Dewan Pers akan melakukan penilaian apakah pemberitaan melanggar Kode Etik Jurnalistik.

  1. Proses Hukum Jika Terbukti Melanggar

Apabila Dewan Pers menyatakan bahwa karya jurnalistik tersebut bukan produk jurnalistik yang sah atau mengandung unsur pelanggaran hukum, barulah proses pidana atau perdata dapat ditempuh.

Untuk menghindari Kriminalisasi Pers, putusan MK ini menegaskan bahwa polisi, jaksa, dan hakim wajib menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta memproses laporan pidana atas karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu menunggu rekomendasi Dewan Pers.

Sedangkan untuk menjaga keseimbangan hak, putusan MK menempatkan pers dan masyarakat dalam posisi seimbang.

Pers tetap bebas mengawasi kekuasaan dan menyampaikan informasi publik, sementara masyarakat tetap dilindungi dari pemberitaan yang merugikan, menyesatkan, atau melanggar martabat manusia.

Dengan memahami mekanisme ini, publik tidak perlu takut menghadapi pemberitaan yang merugikan, dan jurnalis pun dapat bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang kriminalisasi. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Pers tidak kebal hukum, tetapi tidak boleh diadili dengan hukum yang salah.

banner 1000x300
Bagikan ke :