SATYA BHAKTI ONLINE – JAKARTA | Begini ceritanya……….
Mengutamakan komunikasi langsung antara korban pemberitaan dan media melalui mekanisme Hak Jawab aadalah jalur penyelesaian tercepat.
Hal tersebut merupakan prinsip utama dalam penyelesaian sengketa pers
Demikian diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi melalui pers relisnya beberapa waktu lalu,
Adapun uraian dan tips bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara penyelesaian persoalan pemberitaan atau sengketa pers, Ketum SPRI itu menegaskan, jangan langsung melapor ke polisi karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang karya jurnalistik tidak dapat dipidana.
Terkait uraian dan tips bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara penyelesaian persoalan pemberitaan atau sengketa pers, Ketum SPRI itu memaparkan :
Mekanisme Hak Jawab & Kewajiban Koreksi
Dalam hal ini, langkah pertama yang dilakukan, dokumentasikan berita yang dianggap merugikan dengan cara screenshot, link, atau fisik koran serta bukti komunikasi kepada media saat meminta Hak Jawab, sebagai syarat administrasi jika sengketa berlanjut.
Selanjutnya buat tulisan berisi sanggahan, klarifikasi, atau fakta tandingan terhadap poin-poin yang dianggap keliru. Jelaskan secara detail bagian mana yang tidak akurat atau tidak berimbang.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah Identifikasi Saluran Aduan. Cari bagian “Redaksi”, “Tentang Kami”, atau “Pedoman Media Siber” di situs/produk pada media tersebut. Karena Media profesional dan taat aturan UU Pers pasti mencantumkan kontak atau penanggung jawab.
Kemudian, gunakan Hak Jawab dengan mengirimkan draf berita hak jawab secara resmi (email atau surat fisik) kepada Pemimpin Redaksi media terkait dengan subjek “Permohonan Hak Jawab” disertai Permintaan Koreksi.
Dalam surat yang sama bisa meminta media untuk memperbaiki (ralat) data yang salah pada berita tersebut agar tidak terus tersebar secara keliru yang dalam hal ini, Media tidak boleh menutup diri.
Kewajiban Media (Redaksi) Sesuai Putusan MK
Putusan MK memberikan perlindungan hukum, namun perlindungan itu berjalan beriringan dengan tanggung jawab etika.
Putusan MK bukan berarti media “kebal hukum” secara mutlak, melainkan perlindungan terhadap profesi.
Media yang tidak melakukan konfirmasi (berita sepihak) tetap berisiko tinggi.
Dalam pemberitaan media selalu wajib upayakan konfirmasi kepada pihak terkait.
Jika pihak tersebut sulit dihubungi, tuliskan secara eksplisit dalam berita bahwa “Upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum mendapat respons” untuk menunjukkan itikad baik.
Putusan MK melindungi “karya jurnalistik”, dan karya jurnalistik yang diakui adalah yang memenuhi standar etika.
Jadi, Media tidak perlu defensive, jika ada protes atau permintaan hak jawab, segera proses.
Menghargai hak jawab justru menggugurkan potensi tuntutan hukum yang lebih berat di kemudian hari.
Asas Keberimbangan perlu diterapkan Media untuk memberikan ruang yang sama besarnya bagi hak jawab korban.
Jika berita awal menjadi berita utama (headline), maka hak jawab idealnya mendapatkan porsi perhatian yang serupa.
Teknis Pemuatan bagi media online, hak jawab harus ditautkan (hyperlink) pada berita asli yang dipersoalkan, sehingga pembaca berita lama otomatis dapat melihat klarifikasi terbaru.
Yang terpenting adalah Media tidak perlu mengubah substansi hak jawab dari korban, kecuali untuk perbaikan tata bahasa yang tidak mengurangi maksud aslinya.
Kewajiban Menyediakan Saluran Aduan (Contact Person)
Media wajib mencantumkan nama penanggung jawab, alamat, dan nomor telepon/email yang aktif secara jelas di platformnya.
Selain itu media juga perlu menyediakan formulir atau kanal khusus “Aduan Publik” untuk memudahkan korban berita menyampaikan keberatan.
Yang pasti jika proses penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme pemenuhan hak jawab dan kewajiban koreksi sudah dilakukan oleh media, maka hal itu bisa menjadi pengangan bukti bagi pihak media bahwa sengketa pers sudah berakhir.




















