Selain itu, 1 pipa kaca, 9 plastik klip kosong dan 1 sekop shabu terbuat dari pipet plastic.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kertas pembungkus nasi dengan berat bruto sekira 1,18 gram dan 2 mancis gas warna hijau dari saku celana Tono.
Selanjutnya, Polsek Biru-biru menangkap Tono beserta barang bukti yang selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang yang diwakili Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain, SH) membenarkan penangkapan dan penyeraharan diri Tono ke Mako Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.















