SBO | BIRU-BIRU (DELI SERDANG) – Menindaklanjuti keresahan masyarakat Kecamatan Biru biru atas merajalelanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya, personil Polsek Biru-Biru ciduk salah seorang warga yang diduga pelaku penyakahgunaan narkotika.
Saat itu, Rabu 8 Maret 2023, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Dusun I Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli serdang, petugas Polsek Biru-biru melakukan penggerebekan terhadap rumah dimaksud.
Hasilnya, petugas Polsek Biru-biru menemukan seorang laki-laki berinisial S alias TONO (39) beserta barang bukti.
Namun, saat petugas hendak mendapat dirinya (Tono, red) Tono membuang barang bukti ke samping rumah tersebut.
Adapun barang bukti yang dibuang Tono itu yakni, 1 set alat hisap shabu terbuat dari botol plastik dengan 3 pipet plastik yang terpasang dan 1 pipa kaca dengan bercak pembakaran yang diduga sabu.
Selain itu, 1 pipa kaca, 9 plastik klip kosong dan 1 sekop shabu terbuat dari pipet plastic.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kertas pembungkus nasi dengan berat bruto sekira 1,18 gram dan 2 mancis gas warna hijau dari saku celana Tono.

















