Kemudian, dengan keadaan tidak sadarkan diri, Sugimin langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian di rujuk ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.
Selanjutnya, anak Sugimin melaporkan kejadian yang menimpa Sugimin itu ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan dan menanggapi pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang bersama Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Minggu 05 Maret 2023 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku MR berhasil diamankan petugas.
Saat itu pelaku berada di rumah abangnya di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.















