Hasilnya, Minggu 05 Maret 2023 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku MR berhasil diamankan petugas.
Saat itu pelaku berada di rumah abangnya di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Kepada petugas, MR mengakui perbuatannya yang selanjutnya petugas membawa pelaku MR ke Polsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut .
Terkait itu, kepada wartawan, Kapolsek Galang (AKP PS Simbolon, SH) membenarkan penangkapan itu.
Menurut Kapolsek Galang, berdasarkan pemeriksaan, penikaman itu dikarenakan MR merasa sakit hati atas perkataan korban (Sugimin, red).
Walaupun begitu, ungkap Kapolsek Galang, pihaknya (Polsek Selang, red) masih melakukan proses penyelidikan yang selanjutnya melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

















