Tidak punya KTP, Warga Pemilik Undangan Memilih, Tidak Dapat Memilih Saat Pemilu

oleh -680 views
oleh
Tidak punya KTP, Warga Pemilik Undangan Memilih, Tidak Dapat Memilih Saat Pemilu. (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x200

Sementara itu, saat hal tersebut di konfirmasi, Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa menegaskan, selain menunjukkan Surat Pemungutan Suara, warga pemilih juga harus menyertai KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan Kabupaten Deli Serdang atau resi KTP.

Semua itu, tegas petugas PPS tersebut, sudah menjadi aturan KPU dan kami selaku PPS hanya sebagai pelaksana saja.

Untuk itu, tegas petugas PPS itu lagi, warga pemilih tersebut tidak dapat mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 ini. (Red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Dengan memiliki tujuan hidup, kamu akan menghapus masa lalu, mengubah masa kini, dan menata masa depan.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :