
Selain itu, Sendi kembali menegaskan, dirinya juga sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap pada Pemilu 2024.
Hal tersebut, ungkap Sendi, dapat dilihat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disiarkan KPU secara online.
Sementara itu, saat hal tersebut di konfirmasi, Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa menegaskan, selain menunjukkan Surat Pemungutan Suara, warga pemilih juga harus menyertai KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan Kabupaten Deli Serdang atau resi KTP.
Semua itu, tegas petugas PPS tersebut, sudah menjadi aturan KPU dan kami selaku PPS hanya sebagai pelaksana saja.
Untuk itu, tegas petugas PPS itu lagi, warga pemilih tersebut tidak dapat mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 ini. (Red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Dengan memiliki tujuan hidup, kamu akan menghapus masa lalu, mengubah masa kini, dan menata masa depan.”











