Tidak punya KTP, Warga Pemilik Undangan Memilih, Tidak Dapat Memilih Saat Pemilu

oleh -678 views
oleh
Tidak punya KTP, Warga Pemilik Undangan Memilih, Tidak Dapat Memilih Saat Pemilu. (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x200

Terkait pencoblosan surat suara pada Pemilu, Sendi menegaskan, dirinya mendapat dan menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yg diterbitkan pihak penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Selain itu, Sendi kembali menegaskan, dirinya juga sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap pada Pemilu 2024.

Hal tersebut, ungkap Sendi, dapat dilihat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disiarkan KPU secara online.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :