Tidak punya KTP, Warga Pemilik Undangan Memilih, Tidak Dapat Memilih Saat Pemilu

oleh -789 views
oleh
Tidak punya KTP, Warga Pemilik Undangan Memilih, Tidak Dapat Memilih Saat Pemilu. (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Akhirnya, seorang warga harus gigit jari, karena tidak dapat mencoblos surat suara saat Pemilihan Umum (Pemilu).

Saat itu, tepatnya di hari Pemilu 2024 yang digelar Rabu 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, seorang warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang bernama Sendi Tri Fathin Barus mengaku, dirinya tidak diperboleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos surat suara Pemilu di TPS 18, Jalan Kelapa Sawit, Desa’ Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Alasannya, ungkap Sendi, karena dirinya belum atau tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

banner 1000x300

Padahal, ungkap Sendi lagi, dirinya sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP.

Terkait pencoblosan surat suara pada Pemilu, Sendi menegaskan, dirinya mendapat dan menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yg diterbitkan pihak penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :