Selanjutnya, saat itu juga, sekira pukul 17.00 WIB, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.
Mengetahui kedatangan personil itu, terduga pelaku RA telihat langsung melemparkan plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.
Karena itu, personil langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut.
Selain itu, personil juga menggeledah terduga pelaku yang hasilnya dari kantong celana terduga pelaku ditemukan uang senilai Rp. 40.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis Sabu itu.
Atas dasar itu, kemudian terduga pelaku berinisial RA bersama barang bukti kejahatannya itu digelandang Mako Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











