“Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” pungkas Kapolresta Deli Serdang itu.
Sementara itu, penangkapan itu dikathui berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B, kacamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 17 April 2024.
Selanjutnya, saat itu juga, sekira pukul 17.00 WIB, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.
Mengetahui kedatangan personil itu, terduga pelaku RA telihat langsung melemparkan plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.












