Adapun terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit itu, diketahui dilakukan Dani alias Iden yang diperkirakan masih berusia 32 tahun itu.
Atas laporan pelapor (Edy Susanto) itu, Polsek Beringin menjerat terduga pelaku pencuri buah kelapa sawit (Dani alias Iden) itu dengan pasal 364 KUHPidana.
Padahal, aksi pencurian buah kelapa sawit di areal kebun kelapa sawit milik orang tua pelapor itu, sudah berkali-kali dilakukan terduga pelaku (Dani alias Iden) dan sudah sangat meresahkan.
Sementara itu, dengan menyerahkan barang bukti satu unit sepeda motor dan beberapa janjang buah kelapa sawit, sekira pertengahan 2024 lalu, pelapor (Edy Susanto) juga melaporkan terduga (Dani alias Iden) dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik orang tua pelapor.
Namun, hingga Edy Susanto kembali melaporkan terduga pelaku (Dani alias Iden) pada Senin (12/5/2025), terduga pelaku (Dani alias Iden) tidak diproses secara hukum. (red)


















