Selain itu, agar publik tidak salah pilih pemimpin yang pernah terbukti korupsi, selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok, hak politik Rita Widyasari untuk dipilih dalam jabatan public, juga dicabut
- Wali Kota Tegal, (Siti Masitha)

Saat itu, Selasa (29/8/2017), Siti Masitha ditangkap KPK di Rumah Dinas Wali Kota Tegal di Kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal,
Dalam hal ini, Siti Masitha yang saat itu berniat mencalonkan diri sebagai Walikota Tegal untuk periode 2019-2024, diduga menerima suap senilai Rp 7 miliar yang akan digunakannya untuk ongkos politik.
Untuk diketahui, Walikota Tegal (Siti Masitha) terjerat kasus korupsi terkait suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.
Atas kasusnya itu, majelis hakim pengadilan pun memvonis Siti Masitha dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.
- Wali Kota Cimahi (Atty Suharti)

Saat itu, Kamis (1/12/2016) malam di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No. 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, bersama suaminya yakni Itoc Tochija, Walikota Cimahi (Atty Suharti) ditangkap KPK atas kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Atas kasus itu, Walikota Cimahi (Atty Suharti) bersama suaminya yakni Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi itu, menerima uang senilai Rp 500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi untuk menjadikan kedua perusahaan tersebut sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp 57 miliar.
Akhirnya, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyidangkan kasus memvonis Walikota Cimahi (Atty Suharti) dengan hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan Itoc Tochija yang dalam hal ini suami Walikota Cimahi (Atty Suharti) yang juga mantan Walikota Cimahi itu, divonis dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
- Bupati Klaten, Sri Hartini

Saat itu, sekira Desember 2016, dengan menggelar OTT di Klaten, Jawa Tengah, KPK menangkap Bupati Klaten (Sri Hartini).
Selain itu, diduga memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat Bupati Klaten (Sri Hartini) itu, KPK juga menangkap anak perempuan Bupati Klaten itu yakni, Dina Permata Sari.
Untuk diketahui, OTT yang digelar KPK Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten (Sri Hartini) itu diawali dari adanya laporan masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati Klaten yakni penyuapan atas promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Bupati Klaten (Sri Hartini) dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp.900 juta atau setara dengan 10 bulan penjara.
- Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah)

Saat itu, Jumat (20/12/2013), Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah) ditangkap KPK dan sempat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Selain itu, penangkapan bekas orang nomor satu di Banten ini juga menguak dinasti politik di provinsi tersebut.
Tak hanya itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar) juga terseret dalam kasus itu, karena adiknya yakni, Tubagus Chaeri Wardana juga ditangkap dalam kasus penyuapan itu.
Untuk diketahui, saat kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten itu disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah) terbukti merugikan negara senilai Rp 79,7 miliar yang kesemuanya itu untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akhirnya, Kamis (20/7/2017), saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus
pengadaan alat kesehatan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah) dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun dan membayar denda senilai Rp.250 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Bupati Minahasa Utara (Vonnie Anneke Panambunan)

Baru tiga tahun menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara periode 2005–2010, Vonnie Anneke Panambunan terjerat kasus korupsi pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Bupati Minahasa Utara (Vonnie Anneke Panambunan) divonis hukuman 1,5 tahun serta denda Rp 100 juta atau hukuman kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Bupati Minahasa Utara (Vonnie Anneke Panambunan) juga divonis membayar kerugian negara senilai Rp 4,006 miliar.
Hebatnya, pada 2015, setelah selesai menjalani masa hukuman, Vonnie Anneke Panambunan kembali maju di Pilkada Minahasa Utara.
Hasilnya, Vonnie Anneke Panambunan menjabat Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












