Untuk diketahui, guna membayar ganti rugi sebagaimana vonis majelis hakim itu, rumah di Perumahan Citra Grand Blok Q, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat yang baru saja dibeli Sri Wahyumi Manalip disita negara.
- Bupati Bekasi (Neneng Hassanah Yasin)

Saat itu, 16 Oktober 2018, KPK menangkap Bupati Bekasi (Neneng Hassanah Yasin) terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain itu, karena bertindak sebagai penerima suap, KPK juga menangkap beberapa pejabat Kabupaten Bekasi yakni, Kepala Dinas PUPR (Jamaludin), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Sahat M Nohor), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (Dewi Tisnawati), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR (Neneng Rahmi).
Adapun kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta itu, diketahui “tengah” disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Untuk diketahui, Jumat (19/4/2019), Neneng Rahmi yang saat itu baru melahirkan anak ke empatnya, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi.
- Bupati Subang, (Imas Aryumningsih)

Saat itu, 14 Februari 2018 atau dua hari jelang masa kampanye, Bupati Subang (non aktif) Imas Aryumningsih ditangkap KPK saat menggelar OTT atas kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.
Untuk diketahui, saat itu, Imas Aryumningsih rencananya akan ikut Pemilihan Bupati Subang 2018 berpasangan dengan Sutarno
Selain menangkap Imas Aryumningsih, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi dan beberapa orang lain termasuk kurir, pihak swasta, dan pegawai setempat.
Atas kasus itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pun memvonis Imas Aryumningsih dengan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp 500 juta atau setara tiga bulan penjara.
Selain itu, Imas Aryumningsih juga diwajibkan membayar uang ganti rugi pada negara senilai Rp 410 juta subsider kurungan penjara selama satu tahun yang artinya jika setelah satu bulan keputusan itu Imas Aryumningsih tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa Imas Aryumningsih atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.
- Bupati Kutai Kartanegara (Rita Widyasari)

Sekira awal Januari 2018 lalu, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Dalam hal ini, sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha itu, Bupati Kukar (Rita Widyasari) menerima gratifikasi sebesar Rp.110 miliar
Selain itu, Bupati Kukar (Rita Widyasari) juga terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Atas perbuatannya itu, Jumat (6/7/2018) saat membacakan amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Sugianto memvonis Bupati Kukar (Rita Widyasari) dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, agar publik tidak salah pilih pemimpin yang pernah terbukti korupsi, selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok, hak politik Rita Widyasari untuk dipilih dalam jabatan public, juga dicabut
- Wali Kota Tegal, (Siti Masitha)

Saat itu, Selasa (29/8/2017), Siti Masitha ditangkap KPK di Rumah Dinas Wali Kota Tegal di Kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal,
Dalam hal ini, Siti Masitha yang saat itu berniat mencalonkan diri sebagai Walikota Tegal untuk periode 2019-2024, diduga menerima suap senilai Rp 7 miliar yang akan digunakannya untuk ongkos politik.
Untuk diketahui, Walikota Tegal (Siti Masitha) terjerat kasus korupsi terkait suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.
Atas kasusnya itu, majelis hakim pengadilan pun memvonis Siti Masitha dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.
- Wali Kota Cimahi (Atty Suharti)

Saat itu, Kamis (1/12/2016) malam di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No. 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, bersama suaminya yakni Itoc Tochija, Walikota Cimahi (Atty Suharti) ditangkap KPK atas kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Atas kasus itu, Walikota Cimahi (Atty Suharti) bersama suaminya yakni Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi itu, menerima uang senilai Rp 500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi untuk menjadikan kedua perusahaan tersebut sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp 57 miliar.
Akhirnya, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyidangkan kasus memvonis Walikota Cimahi (Atty Suharti) dengan hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan Itoc Tochija yang dalam hal ini suami Walikota Cimahi (Atty Suharti) yang juga mantan Walikota Cimahi itu, divonis dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
- Bupati Klaten, Sri Hartini

Saat itu, sekira Desember 2016, dengan menggelar OTT di Klaten, Jawa Tengah, KPK menangkap Bupati Klaten (Sri Hartini).
Selain itu, diduga memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat Bupati Klaten (Sri Hartini) itu, KPK juga menangkap anak perempuan Bupati Klaten itu yakni, Dina Permata Sari.
Untuk diketahui, OTT yang digelar KPK Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten (Sri Hartini) itu diawali dari adanya laporan masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati Klaten yakni penyuapan atas promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Bupati Klaten (Sri Hartini) dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp.900 juta atau setara dengan 10 bulan penjara.
- Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah)

Saat itu, Jumat (20/12/2013), Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah) ditangkap KPK dan sempat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Selain itu, penangkapan bekas orang nomor satu di Banten ini juga menguak dinasti politik di provinsi tersebut.
Tak hanya itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar) juga terseret dalam kasus itu, karena adiknya yakni, Tubagus Chaeri Wardana juga ditangkap dalam kasus penyuapan itu.
Untuk diketahui, saat kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten itu disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah) terbukti merugikan negara senilai Rp 79,7 miliar yang kesemuanya itu untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akhirnya, Kamis (20/7/2017), saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus
pengadaan alat kesehatan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah) dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun dan membayar denda senilai Rp.250 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Bupati Minahasa Utara (Vonnie Anneke Panambunan)

Baru tiga tahun menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara periode 2005–2010, Vonnie Anneke Panambunan terjerat kasus korupsi pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Bupati Minahasa Utara (Vonnie Anneke Panambunan) divonis hukuman 1,5 tahun serta denda Rp 100 juta atau hukuman kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Bupati Minahasa Utara (Vonnie Anneke Panambunan) juga divonis membayar kerugian negara senilai Rp 4,006 miliar.
Hebatnya, pada 2015, setelah selesai menjalani masa hukuman, Vonnie Anneke Panambunan kembali maju di Pilkada Minahasa Utara.
Hasilnya, Vonnie Anneke Panambunan menjabat Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











