Karena Korupsi, KPK “Tangkap Tangan” 12 Kepala Daerah Perempuan, Termasuk Bupati Bogor Ade Yasin,

oleh -765 views
oleh
banner 1000x200

Saat itu, Selasa (30/4/2019), beberapa bulan sebelum menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.

Atas kasus itu, Sri Wahyumi Maria Manalip diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (23/9/2019), Bupati nonaktif Kepulauan Talaud (Sri Wahyumi Maria Manalip) menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Akhirnya, Sri Wahyumi Maria Manalip divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK), vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan untuk Sri Wahyumi Maria Manalip itupun “dipotong” oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun penjara.

Atas vonis majelis hakim MA itu, Sri Wahyumi Maria Manalip pada 26 Oktober 2020 dijebloskan Jaksa KPK ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Setelah menjalani hukuman, pada 28 April 2021. Sri Wahyumi Maria Manalip bebas dan keluar dari Lapas Wanita Tangerang.

Namun, sehari kemudian yakni pada 29 April 2021, atas dasar pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus ini, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terbukti memperkaya diri dengan menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat menjabat Bupati Kepulauan Talaud.

Hal tersebut terungkap saat majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut menuturkan, antara pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi Maria Manalip menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Atas dasar itu, majelis hakim PN Manado memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Selain pidana empat tahun penjara, Sri Wahyumi Manalip juga dituntut membayar denda senilai Rp.200 juta subsider kurungan tiga bulan dan membayar uang ganti rugi senilai Rp.9.303.500.000.

Dalam hal ini, jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Sri Wahyumi Maria Manalip disita negara untuk dibayarkan sebagai uang ganti rugi.

Kemudiian, bila harta bendanya (Sri Wahyumi Maria Manalip, red) masih tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Untuk diketahui, guna membayar ganti rugi sebagaimana vonis majelis hakim itu, rumah di Perumahan Citra Grand Blok Q, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat yang baru saja dibeli Sri Wahyumi Manalip disita negara.

  1. Bupati Bekasi (Neneng Hassanah Yasin)
Bupati Bekasi (Neneng Hassanah Yasin)

Saat itu, 16 Oktober 2018, KPK menangkap Bupati Bekasi (Neneng Hassanah Yasin) terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain itu, karena bertindak sebagai penerima suap, KPK juga menangkap beberapa pejabat Kabupaten Bekasi yakni, Kepala Dinas PUPR (Jamaludin), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Sahat M Nohor), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (Dewi Tisnawati), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR (Neneng Rahmi).

Adapun kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta itu, diketahui  “tengah” disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Untuk diketahui, Jumat (19/4/2019), Neneng Rahmi yang saat itu baru melahirkan anak ke empatnya, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi.

  1. Bupati Subang, (Imas Aryumningsih)
Bupati Subang, (Imas Aryumningsih)

Saat itu, 14 Februari 2018 atau dua hari jelang masa kampanye, Bupati Subang (non aktif) Imas Aryumningsih ditangkap KPK saat menggelar OTT atas kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.

Untuk diketahui, saat itu, Imas Aryumningsih rencananya akan ikut Pemilihan Bupati Subang 2018 berpasangan dengan Sutarno

Selain menangkap Imas Aryumningsih, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi dan beberapa orang lain termasuk kurir, pihak swasta, dan pegawai setempat.

Atas kasus itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pun memvonis Imas Aryumningsih dengan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp 500 juta atau setara tiga bulan penjara.

Selain itu, Imas Aryumningsih juga diwajibkan membayar uang ganti rugi pada negara senilai Rp 410 juta subsider kurungan penjara selama satu tahun yang artinya jika setelah satu bulan keputusan itu Imas Aryumningsih tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa Imas Aryumningsih atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

  1. Bupati Kutai Kartanegara (Rita Widyasari)
Bupati Kutai Kartanegara (Rita Widyasari)

Sekira awal Januari 2018 lalu, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Dalam hal ini, sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha itu, Bupati Kukar (Rita Widyasari) menerima gratifikasi sebesar Rp.110 miliar

Selain itu, Bupati Kukar (Rita Widyasari) juga terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Atas perbuatannya itu, Jumat (6/7/2018) saat membacakan amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Sugianto memvonis Bupati Kukar (Rita Widyasari) dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :