Satyabhaktionline.com | JAKARTA – Dengan tertangkapnya Bupati Bogor (Ade Yasin) pada Rabu (27/4) lalu, maka bertambah pula daftar nama para pejabat kepala daerah perempuan yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi.
Adapun sebagian besar dari para pejabat kepala daerah perempuan yang tertangkap KPK atas kasus korupsi itu, diketahui masih berada di dalam bui (penjara, red), bahkan ada yang baru saja divonis.
Berikut daftar kepala daerah perempuan di Indonesia yang terjerat kasus korupsi, sebagaimana yang dilansir dari Tribunnews.com :
- Bupati Bogor (Ade Yasin)

Saat itu, Rabu (27/4/2022) pagi, KPK menangkap Bupati Bogor (Ade Yasin) di kediamannya.
Dalam hal ini, Ketua KPK (Firli Bahuri) menjelaskan, penangkapan atas diri Bupati Bogor itu dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) pagi yang dalam hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Bogor (Ade Yasin) melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.
Namun, sebelum menangkap Bupati Bogor (Ade Yasin), penyidik KPK terlebih dahulu menangkap auditor-auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.
Terkait penangkapan itu, Ketua KPK (Firli Bahuri) mengungkapkan, awalnya, tim KPK “terjun” ke lapangan menuju ke sebuah hotel di Bogor.
Saat itu, terlihat setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.
Karena itu, ungkap Ketua KPK (Firli Bahuri), KPK membagi 2 tim yakni, 1 tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.
Hasilnya, Ketua KPK (Firli Bahuri) lagi, Selasa (26/4/2022) malam di Bandung, tim KPK mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing,
Kemudian, lanjut Ketua KPK (Firli Bahuri), saat itu juga, tim KPK langsung mengamankan dan membawa empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Selanjutnya, ungkap Ketua KPK (Firli Bahuri), secara paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi, tim KPK juga mengamankan Bupati Bogor (Ade Yasin), di rumahnya (Ade Yasin, red).
Tidak hanya itu saja, Ketua KPK (Firli Bahuri) mengungkapkan, penangkapan juga menyasar ke pihak-pihak lain, antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan tangkap tangan, Ketua KPK (Firli Bahuri) mengungkapkan, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar dengan rincian, uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
- Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari)

Saat itu, Senin (30/8/2021), bersama suaminya yakni Hasan Aminuddin yang diketahui seorang anggota DPR RI, Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) ditangkap KPK.
Selain menangkap pasangan suami istri (pasutri) itu, KPK juga menangkap 10 orang lainnya, termasuk Camat dan Kepala Desa (Kades) di wilayah Probolinggo.
Atas penangkapan itu, Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) bersama suaminya yakni Hasan Aminuddin yang diketahui seorang anggota DPR RI itu dengan seorang camat di wilayah Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo pada 2019.
Kini, setelah dituntut 8 tahun penjara dan denda senilai Rp.800 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp.20 juta, Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) “tengah” menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Untuk diketahui, saat itu, 20 Februari 2013, Puput Tantriana Sari yang kala itu disebut sebagai bupati perempuan termuda se-Indonesia, dilantik sebagai Bupati Probolinggo, menggantikan suaminya yakni Hasan Aminuddin yang menjabat sebagai Bupati Problinggo selama dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Selanjutnya, September 2018, Puput Tantriana Sari kembali terpilih dan dilantik sebagai Bupati Probolinggo untuk periode ke-2.
Saat mejabat Bupati Probolinggo untuk periode ke-2 itu, Puput Tantriana Sari bertekad menjalankan pemerintahan yang dipimpinnya itu bersih dari tindakan korupsi.
Ironis, setelah tiga tahun mejabat Bupati Probolinggo untuk periode ke-2 itu, Puput Tantriana Sari yang bertekad menjalankan pemerintahan yang dipimpinnya itu bersih dari tindakan korupsi itu, justru ditangkap KPK karena kasus korupsi.
- Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur

Bupati Kolaka Timur (Andi Merya Nur) Andi Merya Nur terjaring OTT KPK yang digelar pada Selasa (21/9/2021) lalu.
Atas penangkapan itu, bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) (Anzarullah), Bupati Kolaka Timur (Andi Merya Nur) terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2021 yang selanjutnya oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka
Dalam hal ini Andi Merya Nur yang saat itu baru tiga bulan menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur definitive, diduga meminta uang Rp 250 juta kepada Kepala BPBD Kolaka Timur (Anzarullah) terkait pengerjaan dua proyek di Kolaka Utara yang bersumber dari dana hibah BNPB.
Atas kasusnya itu, Selasa (26/4/2022) pagi, Bupati Kolaka Timur (Andi Merya Nur) divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim PN Kendari.
Adapun vonis majelis hakim PN Kendari tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 5 tahun.
Untuk diketahui, Andi Merya Nur yang saat itu Wakil Bupati Kolaka Timur hasil Pilkada Kolaka Timur tahun 2020, menjabat Bupati Kolaka Timur menggantikan Syamsul Bahri yang meninggal dunia akibat serangan jantung setelah bermain sepak bola.
- Bupati Kepulauan Talaud (Sri Wahyumi Maria Manalip)

Saat itu, Selasa (30/4/2019), beberapa bulan sebelum menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.
Atas kasus itu, Sri Wahyumi Maria Manalip diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (23/9/2019), Bupati nonaktif Kepulauan Talaud (Sri Wahyumi Maria Manalip) menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Akhirnya, Sri Wahyumi Maria Manalip divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK), vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan untuk Sri Wahyumi Maria Manalip itupun “dipotong” oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun penjara.
Atas vonis majelis hakim MA itu, Sri Wahyumi Maria Manalip pada 26 Oktober 2020 dijebloskan Jaksa KPK ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Setelah menjalani hukuman, pada 28 April 2021. Sri Wahyumi Maria Manalip bebas dan keluar dari Lapas Wanita Tangerang.
Namun, sehari kemudian yakni pada 29 April 2021, atas dasar pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus ini, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terbukti memperkaya diri dengan menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat menjabat Bupati Kepulauan Talaud.
Hal tersebut terungkap saat majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut menuturkan, antara pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi Maria Manalip menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Atas dasar itu, majelis hakim PN Manado memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Selain pidana empat tahun penjara, Sri Wahyumi Manalip juga dituntut membayar denda senilai Rp.200 juta subsider kurungan tiga bulan dan membayar uang ganti rugi senilai Rp.9.303.500.000.
Dalam hal ini, jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Sri Wahyumi Maria Manalip disita negara untuk dibayarkan sebagai uang ganti rugi.
Kemudiian, bila harta bendanya (Sri Wahyumi Maria Manalip, red) masih tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun.











