Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah dengan nama PTPN I Regional I itu, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni :
- ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024).
- ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).
- IS (Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP).
Baca dan Tonton Juga YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE sampai selesai :
Hingga kini, terhadap ketiga para terduga koruptor tersebut masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Hal tersebut merupakan wujud dari komitmen Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga :
Setelah sebelumnya menahan sejumlah terduga koruptor dalam kasus dugaan penyimpangan aset negara, Kejati Sumut kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyita uang negara sebesar Rp150 miliar dari PT Duta Makmur Karya Raya (DMKR).
Adapun penyitaan uang dalam jumlah fantastis itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dengan oknum pejabat dalam pengelolaan aset milik negara di wilayah Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Aspidsus Kejati Sumut (Mochamad Jefry) menyampaikan, hingga kini, nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, yang kesemuanya itu akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara.
Sedangkan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut yang saat itu dijabat Husairi menambahkan, terhadap uang sejumlah Rp.150 miliar yang disita oleh penyidik itu, akan dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan. (red)
















