Alasannya, surat yang diterimanya dari pihak Pemdes Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk menerima bantuan dari pemerintah itu, sudah kadaluarsa alias masa berlakunya sudah berakhir.
Sementara itu, saat hal tersebut dikonfirmasi melalui psan WhatsApp (WA), mantan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (Nazarianti) yang kini menjabat Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu, tidak menjawab alias bungkam. (Tim)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Dengan memiliki tujuan hidup, kamu akan menghapus masa lalu, mengubah masa kini, dan menata masa depan.”











