Selanjutnya, untuk dapat menerima bantuan itu, Aprizal yang akrab disapa dengan panggillan April itu, harus pergi mengambil bantuan tersebut ke Kantor Pos dengan dasar membawa surat yang diterimanya (April) dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, saat April yang tinggal di Dusun 3 Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu memberikan surat yang diterimanya dari pihak Pemdes Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu kepada pihak Kantor Pos untuk mengambil bantuan dari pemerintah itu, pihak Kantor Pos, menolak.
Alasannya, surat yang diterimanya dari pihak Pemdes Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk menerima bantuan dari pemerintah itu, sudah kadaluarsa alias masa berlakunya sudah berakhir.












