Sementara itu, dari 1.254 tersangka kasus narkoba itu, petugas menyita barang bukti yakni, sabu seberat 209,4 kg, ganja seberat 211,5 kg, pohon ganja, dan pil ekstasi sebanyak 59.175 butir.
Selanjutnya, barang bukti lainnya yang disita yakni, 171 unit sepeda motor, 16 unit mobil, 2 unit beca bermotor (betor), uang tunai senilai Rp.145.692.000, 476 unit handphone (HP), 103 unit timbangan digital dan 91 set bong.
Terkait pemberantasan kejahatan narkoba, juru bicara Polda Sumut itu, menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.












