Adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak mengetahui kalau terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga yang memenangkan tender pekerjaan sebanyak 4 item.
Sedangkan dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk pekerjaan survey lokasi (SID) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.36,5 juta.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim yang memvonis terdakwa Abdul Khoir Gultom dengan hukuman penjara selama 2 tahun itu, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yang dalam hal ini menuntut terdakwa Abdul Khoir Gultom dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Atas vonis majelis hakim tersebut, selama 7 hari, para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) beserta JPU diberi kesempatan untuk pikir-pikir guna menerima atau melakukan upaya hukum banding.
“Kita lihatlah nanti bagaimana sikap pimpinan,” ungkap JPU Ruji saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Sebelum kita menemukan, kita terlebih dahulu harus mencari.”












