Terbukti Korupsi, 2 Rekanan Pelaksana Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, Masing-Masing Divonis 7 Tahun Penjara

oleh -691 views
oleh
banner 1000x200

Adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak mengetahui kalau terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga yang memenangkan tender pekerjaan sebanyak 4 item.

Sedangkan dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk pekerjaan survey lokasi (SID) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.36,5 juta.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim yang memvonis terdakwa Abdul Khoir Gultom dengan hukuman penjara selama 2 tahun itu,  lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yang dalam hal ini menuntut terdakwa Abdul Khoir Gultom dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Atas vonis majelis hakim tersebut, selama 7 hari, para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) beserta JPU diberi kesempatan untuk pikir-pikir guna menerima atau melakukan upaya hukum banding.

“Kita lihatlah nanti bagaimana sikap pimpinan,” ungkap JPU Ruji saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sebelum kita menemukan, kita terlebih dahulu harus mencari.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :