Terbukti Korupsi, 2 Rekanan Pelaksana Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, Masing-Masing Divonis 7 Tahun Penjara

oleh -798 views
oleh
banner 1000x300

Namun, dikarenakan telah dikembalikan ke penuntut umum senilai Rp.36,5 juta, terdakwa Abdul Khoir Gultom tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP atas kerugian keuangan Negara.

Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair dari JPU.

Namun, dikarenakan hakim anggota Ibnu Kholik tidak sependapat dengan penuntut umum, unsur dakwaan primair yang tuduhkan kepada terdakwa Abdul Khoir Gultom diyakini tidak terbukti.

Karena itu, terdakwa Abdul Khoir Gultom dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

banner 1000x300

Adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak mengetahui kalau terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga yang memenangkan tender pekerjaan sebanyak 4 item.

Sedangkan dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk pekerjaan survey lokasi (SID) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.36,5 juta.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim yang memvonis terdakwa Abdul Khoir Gultom dengan hukuman penjara selama 2 tahun itu,  lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yang dalam hal ini menuntut terdakwa Abdul Khoir Gultom dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Atas vonis majelis hakim tersebut, selama 7 hari, para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) beserta JPU diberi kesempatan untuk pikir-pikir guna menerima atau melakukan upaya hukum banding.

banner 1000x200

“Kita lihatlah nanti bagaimana sikap pimpinan,” ungkap JPU Ruji saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sebelum kita menemukan, kita terlebih dahulu harus mencari.”

banner 1000x300
Bagikan ke :