Sementara itu, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa tersebut disita yang selanjutnya dilelang.
“Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara,” tutur Majelis Halim Ketua, Immanuel dalam amar putusannya.
Untuk diketahui. vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas kedua rekanan pelaksana proyek pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 itu, ringan dari tuntutan Tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan yang dalam hal ini menuntut terdakwa Endang Hasmi dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, masing-masing dengan pidana 8 tahun penjara.
Konsultan Divonis 2 Tahun Penjara
Sementara, terdakwa lain yakni pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 (Abdul Khoir Gultom) yang dalam hal ini Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), divonis 2 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp.50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Namun, dikarenakan telah dikembalikan ke penuntut umum senilai Rp.36,5 juta, terdakwa Abdul Khoir Gultom tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP atas kerugian keuangan Negara.
Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair dari JPU.
Namun, dikarenakan hakim anggota Ibnu Kholik tidak sependapat dengan penuntut umum, unsur dakwaan primair yang tuduhkan kepada terdakwa Abdul Khoir Gultom diyakini tidak terbukti.
Karena itu, terdakwa Abdul Khoir Gultom dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.












