Terbitkan Maklumat Hadapi Covid-19, Satgas Gugus Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera Ditugaskan Terapkan Aturan Secara Ketat

oleh -918 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Guna pengamanan, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran wabah covid-19, seluruh masyarakat diminta untuk mematuhi segala aturan terkait.

Sementara itu, guna menghadapi pandemi covid-19 yang hingga kini masih mencekam kehidupan manusia, PT. Indojaya Agrinusa (IJA)/Japfa Comfeed Indonesia (JCI), Tbk wilayah Sumatera perketat penerapan pengamanan, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran wabah covid-19 di wilayah kerjanya.

Terkait itu, Jumat (9/7), kepada satyabhaktionline.com, Kepala  Satuan Tugas (Kasatgas) Gugus Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengungkapkan, perketatan penerapan pengamanan, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran wabah covid-19 di wilayah kerja PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera merupakan Keputusan Pimpinan PT. JCI, Tbk-Sumatera untuk diterapkan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali dan dimanapun berada.

Menurut Purnawirawan Polisi berpangkat bintang satu yang kini berkarya di PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera itu, Keputusan Pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera itu diterbitkan dengan mempertimbangkan situasi nasional terkait semakin maraknya penyebaran covid-19.

banner 1000x300

Agar penyebaran covid-19 itu tidak menyebar dan berkembang mengganggu operasional perusahaan, serta memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan kepada seluruh pegawai/karyawan, stakeholder di PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, Kasatgas Gugus Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengungkapkan, Head Of Operation PT JCI, Tbk wilayah Sumatera (Anwar Tandiono, SE) selaku Pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera mengambil kebijakan dengan mengambil keputusan menerbitkan maklumat yang terapkan secara ketat kepada seluruh karyawan dimanapun  berada tanpa memandang jabatan.

“Adapun maklumat Pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera yang dalam hal ini merupakan pengumuman dari suatu hukum itu, bernomor 001/Mak/VI/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan PT Indojaya Agrinusa dan PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk (Sumatera) tertanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Head Of Operation PT JCI, Tbk wilayah Sumatera (Anwar Tandiono, SE) yang dalam hal ini Pimpinan PT JCI, Tbk-Sumatera dan Kepala Satgas Gugus Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera (Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH), tutur Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :