SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG PURA (LANGKAT) – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat melakukan eksekusi penertiban terhadap kios-kios pedagang yang berjualan di luar area Pasar Tradisional Tanjung Pura, Rabu (2/7/2025).
Penertiban ini menyasar bangunan semi permanen yang berdiri di trotoar dan badan jalan, yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.
Guna memastikan jalannya proses eksekusi tetap kondusif, Satpol PP Kabupaten Langkat bekerjasama dengan instansi terkait yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan unsur Muspika Tanjung Pura.
Informasinya, sebelumnya pihak terkait sudah melakukan upaya persuasif melalui imbauan dan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pedagang.
Namun, karena tidak diindahkan, langkah tegas pun diambil.
“Penertiban ini bukan semata-mata penggusuran, tapi bagian dari penataan agar pasar kembali tertib, bersih, dan nyaman, baik untuk pedagang maupun pembeli,” ungkap salah seorang petugas.























