Gung Utomo pun berteriak di dalam rumahnya itu.
“Maling…, maling…, maling,” teriak Gung Utomo di dalam rumahnya itu.
Selanjutnya, Gung Utomo segera bergegas keluar dari pintu belakang rumahnya.
Namun, keluar dari dalam rumahnya itu, Gung Utomo sudah tidak melihat para maling itu lagi.
Selain itu, Gung Utomo juga sudah tidak melihat sepeda motornya itu di garasi dan dipastikan, sepeda motornya yang saat itu terletak atau parkir di depan mobil, hilang digondol para maling itu.
Selanjutnya, Gung Utomo melihat pintu pagar garasinya itu sudah terbuka.
Namun, 2 gembok yang mengunci pintu pagar garasinya itu tidak kelihatan alias hilang.
Atas kejadian itu, Sri Wahyoendari (isteri Gung Utomo) membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/268/VII/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG.
Namun sebelumnya, atas laporan itu, 2 personil Polsek Tanjung Morawa segera meluncur ke lokasi kejadian yakni garasi rumah Gung Utomo untuk melakukan Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di garasi rumah Gung Utomo itu.
Sementara, dengan Surat Tanda Penerimaan, Sri Wahyoendari menyerahkan atau menitipkan barang bukti atas kepemilikan sepeda motor yang dicuri maling itu kepada personil penyidik Polsek Tanjung Morawa (Aiptu Syahnan Sauri Harahap) yang disaksikan personil Polsek Tanjung Morawa yakni Mindo Sinaga.


















