“HB ditangkap, Jumat 9 Juni 2023,” ungkap mantan Kapolresta Deli Serdang yang kini menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
Tidak sampai disitu saja, Yemi Mandagi menambahkan, dari hasil pengembangan lanjut, polisi kembali menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada Sabtu 10 Juni 2023.
Kepada petugas, ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, FS mengaku pil ekstasi sebanyak 13.975 butir itu dibelinya (FD, red) dari Muhammad Iqbal.
Kini, tegas mantan Kapolresta Deli Serdang itu, Muhammad Iqbal dalam penyelidikan dan pengembangan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Sukses adalah wujud kesempurnaan hidup.”












