Kemudian, tutur Yemi Mandagi, pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Dir.Resnarkoba Polda Sumut yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda.
Saat diperiksa, Yemi Mendagi menambahkan, Wanda mengaku, dirinya (Wanda, red) meletakkan narkoba jenis sabu sabu itu kedalam mobil JF atas perintah Syafrizal alias H Budi (HB).
Selanjutnya, ungkap Yemi Mandagi lagi, dari hasil pengembangan, petugas (polisi, red) menangkap HB ditangkap di Kota Medan beserta barangbukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir.
“HB ditangkap, Jumat 9 Juni 2023,” ungkap mantan Kapolresta Deli Serdang yang kini menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
Tidak sampai disitu saja, Yemi Mandagi menambahkan, dari hasil pengembangan lanjut, polisi kembali menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada Sabtu 10 Juni 2023.
Kepada petugas, ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, FS mengaku pil ekstasi sebanyak 13.975 butir itu dibelinya (FD, red) dari Muhammad Iqbal.
Kini, tegas mantan Kapolresta Deli Serdang itu, Muhammad Iqbal dalam penyelidikan dan pengembangan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Sukses adalah wujud kesempurnaan hidup.”











