Saat diinterogasi, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, kedua pria (pelaku,red) yang diamankan itu mengaku mereka (pelaku,red) berangkat dari Aceh untuk mengantarkan shabu-shabu seberat 2 kilogram (barang bukti, red) ke daerah Jambi.
“Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika ingin memiliki kunci hati seseorang, terima dan kasihi sia apa adanya.”












