“Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kedua pria (pelaku,red) yang diamankan itu bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.
Saat diinterogasi, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, kedua pria (pelaku,red) yang diamankan itu mengaku mereka (pelaku,red) berangkat dari Aceh untuk mengantarkan shabu-shabu seberat 2 kilogram (barang bukti, red) ke daerah Jambi.
“Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika ingin memiliki kunci hati seseorang, terima dan kasihi sia apa adanya.”











