Namun, dinilai dikarenakan laporan tersebut ada unsur hak kepemilikan atas lahan, maka pihak Polsek Percut Seituan mengarahkan para pedagang itu untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Polrestabes Medan.
Selanjutnya, oleh pihak Polrestabes Medan mengarahkan pihak para pedagang kembali ke Polsek Percut Seituan.
Berdasarkan hasil rekaman video amatir diketahui, para pedagang di Pasar Perluasan Gambir Baru-Tembung yang bergabung dalam APPBI mengaku diintimidasi atau diancam akan menarik hak para pedagang tersebut untuk memanfaatkan semua fasilitas yang ada di Pasar Perluasan Gambir Baru-Tembung yang dalam hal ini tempat mereka mencari nafkah sebagai mata pencahariannya sehari-hari.
Padahal para pedagang tersebut sudah membeli kios yang dalam hal ini tempat berdagang yang selanjutnya kios tersebut menjadi hak milik para pedagang dengan fasilitas berupa lantai kerapik, setiap jalan tertutup kanopi, jalan lebar. [***]












