Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar

oleh -210 views
oleh
Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar
Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar. (Foto : SBO)
banner 1000x200

Sementara itu, Kejati Sumut menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang.

Selain itu, kepada masyarakat pada umumnya, Kejati Sumut juga menghimbau dan mengharapkan agar  tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.

Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar tersebut.

Langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran aset, hingga pengumpulan bukti tambahan, terus dikebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Proses penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan tambahan maupun penetapan tersangka baru.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat nilai aset dan kerugian yang sangat besar serta dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam proses penjualan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah menjadri PTPN I Regional I itu. (red)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :