Terkait penanganan atas kasus penganiayaan anak itu, Kabid Humas Polda Sumut yang pernah menjabat Kapolres Biak Papua itu menegaskan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya. Silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” ungkap Kombes Pol. Hadi.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut (Nurlela) yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012.
“Anak harus kita lindungi. Perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” kata Nurlela.
Menurut Nurlela, pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu.
“Kami memiliki rumah aman untuk sementara. Kami juga punya selter. Jadi, disini tugas kami adalah melindungi anak,” ungkap Nurlela.












