Setelah Gelar Perkara, Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dari Polrestabes Medan

oleh -663 views
oleh
banner 1000x300

MEDAN [SATYA BHAKTI ONLINE.COM] – Setelah dilakukan gelar perkara, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penangganan kasus yang ditangani Polrestabes Medan yakni kasus penganiayaan seorang anak di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dari Polrestabes Medan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) yang dalam hal ini menuturkan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut, kini ditarik ke Polda Sumut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,” ungkap Kombes Pol. Hadi didampingi Direskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dorsan Atmaja) saat gelar pertemuan pers, Senin (27/12/21) petang.

Atas kasus tersebut, Kombes Pol. Hadi mengungkapkan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring media sosial.

banner 1000x300

Menurut Kombes Pol. Hadi, tidak kurang 24 jam Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku disalah satu cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja berhasil mengamankan pelaku. Ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak,” ungkap Kabis Humas Polda Sumut itu.

Terkait penanganan atas kasus penganiayaan anak itu, Kabid Humas Polda Sumut yang pernah menjabat Kapolres Biak Papua itu menegaskan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya. Silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” ungkap Kombes Pol. Hadi.

banner 1000x200

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut (Nurlela) yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012.

banner 1000x300
Bagikan ke :