Dalam OTT itu, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp.999,7 juta.
Selanjutnya, Para pihak tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.
Dalam hal ini, Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” kata Alex.
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.
Kini, Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
Sedangkan untuk tersangka MG, Alex menegaskan, pihaknya (KPK, red) mengingatkan untuk kooperatif dan segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini.
Adapun ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












