Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Kabasarnas RI periode 2021-2023 “Angkat” Bicara

oleh -785 views
oleh
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Kabasarnas RI periode 2021-2023 “Angkat” Bicara
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Kabasarnas RI periode 2021-2023 “Angkat” Bicara
banner 1000x300

Kemudian, MG memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, Tim KPK kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.

Dalam OTT itu, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp.999,7 juta.

banner 1000x300

Selanjutnya, Para pihak tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.
Dalam hal ini, Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” kata Alex.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Kini, Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

banner 1000x200

Sedangkan untuk tersangka MG, Alex menegaskan, pihaknya (KPK, red) mengingatkan untuk kooperatif dan segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini.

Adapun ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Uang bukanlah segalanya, tapi segalanya akan susah jika tidak punya yang.”

banner 1000x300
Bagikan ke :