Atas perbuatannya itu, kedua WN Malaysia itu didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, guna mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, siding kembali dilanjutkan Majelis Hakim PN Medan yang dalam hal ini diketuai Ulina Marbun, Kamis 9 Maret 2023, pekan depan.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU (Fransiksa Panggabean) diketahui, 23 Agustus 2022 lalu, kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.
Selanjutnya, 24 Agustus 2022, dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123, kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan.















