Selanjutnya, 24 Agustus 2022, dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123, kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan.
Sesampainya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas terdakwa yang dicurigai membawa narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, didapati berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat bruto 6,77 gram.
Selain itu, 15 butir pil berwarna merah dengan berat bruto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat bruto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat bruto 1,12 gram.
Kemudian, untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut dan dimintai keterangan lebih lanjut, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Sumut. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hidup bagaikan sebuah lagu yang kita didendangkan.”












