Selundupkan Narkoba, Dua WN Malaysia Dituntut 10 Tahun

oleh -828 views
oleh
JPU Kejatidu Tuntut 2 WN Malaysia Selindupkan Narkoba
JPU Kejatidu Tuntut 2 WN Malaysia Selindupkan Narkoba
banner 1000x300

Selanjutnya, 24 Agustus 2022, dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123, kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan.

Sesampainya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas terdakwa yang dicurigai membawa narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, didapati berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat bruto 6,77 gram.

Selain itu, 15 butir pil berwarna merah dengan berat bruto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat bruto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat bruto 1,12 gram.

banner 1000x300

Kemudian, untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut dan dimintai keterangan lebih lanjut, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Sumut. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Hidup bagaikan sebuah lagu yang kita didendangkan.”

 

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :