SBO, Medan – Selundupkan narkoba, dua Warga Negara (WN) Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing- masing 10 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa yakni Eddie Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah) juga dibebani membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntuntan itu, bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Demikian tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut (Fransiska Panggabean), Kamis 2 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dalam hal ini diketahui kedua WN Malaysia itu menyelundupkan narkoba yakni sabu-sabu seberat 6,77 gram dan 20 butir pil merah yang diduga narkoba ke Kota Medan.
Atas perbuatannya itu, kedua WN Malaysia itu didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, guna mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, siding kembali dilanjutkan Majelis Hakim PN Medan yang dalam hal ini diketuai Ulina Marbun, Kamis 9 Maret 2023, pekan depan.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU (Fransiksa Panggabean) diketahui, 23 Agustus 2022 lalu, kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.












