Dalam hal ini, warga Dusun 3, Desa Tamora-B, Kecamatan Tamora, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melayangkan surat kepada Kades Tamora-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang hingga kini masih dijabat Jefri.
Adapun surat yang dilayangkan warga yang bermukim di Jalan Karya Dharma, Gang Romantis, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu tertanggal Desember 2021 dengan tembusan Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Camat Tanjung Morawa, BPD Desa Tanjung Morawa-B, Kapolsek Tanjung Morawa dan Danramil Tanjung Morawa yang ditandatangani sekira 20 warga setempat.
Dalam surat itu, warga yang bermukim di Jalan Karya Dharma, Gang Romantis, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu mengungkapkan, hingga kini jalan yang dalam hal ini merupakan akses jalan keluar-masuk warga, hingga kini masih bermasalah dan penataan jalannya masih tidak tertata dengan baik.
Ironisnya ungkap warga, sebahagian areal lahan jalan pemukiman warga itu diklaim oleh oknum warga dengan mengaku miliknya.
Selain itu, kondisi jalan pemukiman warga itu juga kini surah rusak parah dan sudah sangat rawan bagi keselamatan warga yang melintasi jalan tersebut.
Padahal jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang dalam hal ini merupakan akses jalan keluar-masuk bagi warga, khususnya warga yang bertempat tinggal di Jalan Karya Dharma, Gang Romantis, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara .
Dalam hal ini, selain kondisinya yang kini sudah rawan keselamatan bagi warga, khususnya para pengendara yang melintas di jalan tersebut, jalan lingkungan tersebut juga dinilai sudah sudah tidak layak lagi, karena kondisi ruang jalan yang dalam hal ini lebar jalan sudah mengecil, sehingga bagi para pengendara sepeda motor tidak dapat berjalan berpa-pasan.
Tidak hanya itu saja, bila dahulu lebar jalan diperkirakan selebar 3 meter, maka kini lebar jalan tersebut diperkirankan kurang dari 2 meter.
Hal tersebut diduga karena adanya oknum yang mengklaim sebahagian dari lebar jaln tersebut adalah milik oknum tersebut yang kesemuanya itu terungkap dari aksi penutupan jalan oleh oknum warga yang terjadi sekira akhir Oktober 2021 lalu.














