Kades Tamora-B Dan Camat Tamora Lepas Tanggungjawab
SATYA BHAKTI ONLINE.ONLINE – [TANJUNG MORAWA] | Selain hidup dengan ketakutan kebanjiran apabila hujan turun, masyarakat di Dusun 3, Desa Tanjung Morawa (Tamora) B juga hidup dengan ketakutan akan penutupan jalan yang dilakukan oknum yang kerap sekali mengklaim lahan yang merupakan jalan warga setempat itu merupakan hak miliknya.
Selain itu, kondisi penataan jalan di Dusun 3, Desa Tamora B, Kecamatan Tamora, juga belum tertata.
Ironisnya, kini kondisi jalan menuju permukiman warga Dusun 3, Desa Tamora B itu, hanya dapat dilalui sepeda motor saja.
Anehnya, pemasalahan warga tersebut ternyata tidak dianggap sebagai permasalahan oleh pemerintah setempat yang dalam hal ini mulai Pemerintah Desa Tamora B, Pemerintah Kecamatan Tamora dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Padahal, warga Dusun 3, Desa Tamora B, Kecamatan Tamora, telah melayangkan surat tertanggal Desember 2021 kepada Kepala Desa (Kades) Tamora-B (Jefri) dengan tembusan Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Camat Tanjung Morawa, BPD Desa Tanjung Morawa-B, Kapolsek Tanjung Morawa dan Danramil Tanjung Morawa yang ditandatangani sekira 20 warga setempat.
Namun, surat warga tersebut dianggap “angin lalu” oleh pemerintah, terlebih-lebih oleh Kades Tamora-B (Jefri).
Begitu juga dengan Camat Tamora (Marianto Irawadi, S.Sos) yang dalam hal ini diketahui Camat terbaik se-Sumatera Utara terkesan “lempar bola” dalam penyelesaian masalah warga Dusun 3, Desa Tamora-B itu.
Untuk diketahui, selain hidup dengan ketakutan kebanjiran apabila hujan turun, masyarakat di Dusun 3 Desa Tamora B juga hidup dengan ketakutan akan penutupan jalan yang dilakukan oknum yang kerap sekali mengklaim lahan yang merupakan jalan warga setempat itu merupakan hak miliknya.
Untuk itu, warga Dusun 3, Desa Tamora B, Kecamatan Tamora menuntut kinerja dan tanggungjawabnya atas kewenangan Jefri selaku Kades.
Dalam hal ini, warga Dusun 3, Desa Tamora-B, Kecamatan Tamora, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melayangkan surat kepada Kades Tamora-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang hingga kini masih dijabat Jefri.
Adapun surat yang dilayangkan warga yang bermukim di Jalan Karya Dharma, Gang Romantis, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu tertanggal Desember 2021 dengan tembusan Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Camat Tanjung Morawa, BPD Desa Tanjung Morawa-B, Kapolsek Tanjung Morawa dan Danramil Tanjung Morawa yang ditandatangani sekira 20 warga setempat.
Dalam surat itu, warga yang bermukim di Jalan Karya Dharma, Gang Romantis, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu mengungkapkan, hingga kini jalan yang dalam hal ini merupakan akses jalan keluar-masuk warga, hingga kini masih bermasalah dan penataan jalannya masih tidak tertata dengan baik.
Ironisnya ungkap warga, sebahagian areal lahan jalan pemukiman warga itu diklaim oleh oknum warga dengan mengaku miliknya.
Selain itu, kondisi jalan pemukiman warga itu juga kini surah rusak parah dan sudah sangat rawan bagi keselamatan warga yang melintasi jalan tersebut.














