Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH) melalui Kasat Intelkam (AKP Syahrial Efendi, SH, MAP) menuturkan, aksi unjuk rasa merupakan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilindungi undang undang.
Dalam hal ini, ungkap Kasat Intel Polresta Deli Serdang itu, kepolisian wajib memberikan pelayanan dan pengawasan pada kegiatan tersebut untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum.
Kajari Deli Serdang dan Dinas Pendidikan Pemkab Deli Serdang Dituntut “Buka Mata dan Telinga”
Untuk diketahui, saat aksi unjuk rasa itu, massa AMPK menilai”tutup mata dan telinga” atas kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Deli Serdang.
Karena itu, massa AMPK menuntut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, khususnya Kajari Deli Serdang segera menghantar para pelaku atas kasus dugaan korupsi dana BUMDES itu ke “ “meja hijau” pengadilan untuk diadili.














