Satu Dari Segerombolan Pelaku Penyerangan dan Penembakan Di Dusun V, Desa Petangguhan, Galang, Disidangkan

oleh -581 views
oleh
Satu Dari Segerombolan Pelaku Penyerangan dan Penembakan Di Dusun V, Desa Petangguhan, Galang, Disidangkan
Satu Dari Segerombolan Pelaku Penyerangan dan Penembakan Di Dusun V, Desa Petangguhan, Galang, Disidangkan
banner 1000x200

Kepada jurnalis Satya Bhakri Online, Gunawan alias Ocoy mengaku atas kejadian penyerangan itu, dirinya (Gunawan alias Ocoy, red) menderita luka tembak di paha.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eob.2/06/2023 yang ditandatangani Sumber Jaya Togatorop, SH, MH tertanggal 14 Juni 2023, terdakwa Adi Candra alias Adi didakwa dengan 3 dakwaan, yakni :

  1. Dakwaan primair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 355 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
  2. Dakwaan subsidair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
  3. Dakwaan lebih subsidair, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dangan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Adapun dalam dakwaan JPU dari Kejari Deli Serdang itu diketahui, kejadian penyerangan dan penembakan yang terjadi Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, bermula saat M Yogi Lubis (saksi) bersama teman-temanya yakni Feri (saksi korban), Gunawan alias Ocoy (saksi korban), Rachul Inganta Barus (saksi), Ahmad Effendi, Bayu dan Supriadi sedang duduk-duduk didepan rumah Linda Nasution.

Tidak lama kemudian, dengan memegang klewang di tangan kanan dan memegang helm di tangan kiri, salah seorang terduga pelaku yakni Hermanto alias Getuk mendatangi mereka (M Yogi Kubis dan kawan-kawan, red) sambil berteriak dan memaki dengan  mengucapkan, “K__t__l kalian ah, sok hebat kali kalian.”

Selanjutnya, Feri (saksi korban) dan  Rachul Inganta Barus (saksi)  berdiri dan berjalan mendekati Hermanto alias Getuk (pelaku).

Kemudian, Hermanto alias Getuk (pelaku) berjalan ke arah jalan utama Desa Petangguhan.

Sementara itu, dengan berdiri, Yogi Lubis (saksi) melihat para terduga pelaku sudah ramai berada di jalan utama Desa Petangguhan itu.

Sedangkan, Feri (saksi korban) dan Rachul Inganta Barus (saksi) tetap berjalan kearah para terduga pelaku.

Kemudian, Feri (saksi korban) mendekati terduga pelaku lainnya yakni Bacin yang saat itu memegang dan mengarahkan senapan angin kearahnya (Feri, red).

Alhasil, Feri (saksi korban) dan Bacin (pelaku) pun “adu mulut” (bertengkar, red).

“Apanya kau…. Kok kayak gini kalian,” ucap Feri.

Menanggapi ucapan Feri (saksi korban) itu, sambil berkata, “Banyak kali cakap kau”, Bacinpun berjalan beberapa langkah yang kemudian menembak kepala Feri (saksi korban) tepatnya di kening.

Akibatnya, kepala (kening) Feri (saksi korban) berlumuran darah.

Merasa tidak puas, Candra (terdakwa) kembali menembak dada Feri (saksi korban) tepatnya di bawah ketiak.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :