Satu Dari Segerombolan Pelaku Penyerangan dan Penembakan Di Dusun V, Desa Petangguhan, Galang, Disidangkan

oleh -728 views
oleh
Satu Dari Segerombolan Pelaku Penyerangan dan Penembakan Di Dusun V, Desa Petangguhan, Galang, Disidangkan
Satu Dari Segerombolan Pelaku Penyerangan dan Penembakan Di Dusun V, Desa Petangguhan, Galang, Disidangkan
banner 1000x300

Aparat Polresta Deli Serdang Diminta Tangkap Para Pelaku Lainnnya Untuk Disidangkan

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Walaupun pelakunya belum seluruhnya tertangkap, namun satu diantara pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Sementara itu, aparat Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini selaku intitusi hukum tingkat pertama yang memproses kasus penyerangan dan penembakan itu, hingga kini baru satu pelaku ditangkap yang selanjutnya menjalani proses hukum di pengadilan.

Adapun satu dari segerombolan pelaku penyerangan dan penembakan itu yakni Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

banner 1000x300

Sedangkan beberapa terduga pelaku lainnya yang tergabung dalam gerombolan penyerangan dan penembakan itu hingga kini belum juga ditangkap dan berkeliaran bebas, seakan tidak bersalah.

Kini, melalui sidang virtual, Candra yang dalam hal ini merupakan salah seorang terduga pelaku yang kini berstatus terdakwa atas kasus penyerangan dan penembakan itu, tidak dihadirkan pada persidangan yang kini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Namun, tanpa membawa barang bukti kejahatan yakni alat yang dipakai Candra (terdakwa) untuk melakukan kejahatannya (terdakwa, red) itu, Sumber Jaya Togatorop, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menghadirkan para saksi untuk memberikan kesaksian pada persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam itu.

Saat itu, Selasa 4 Juli 2023, dihadapan majelis hakim PN Lubuk Pakam yang menyidangkan kasus penyerangan dan penembakan itu, para saksi mengungkapkan bahwa kejadian penyerangan dan penembakan itu terjadi Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan segerombolan orang yakni Adi Candra alias Candra (terdakwa, red) dan kawan-kawan.

banner 1000x200

Sementara itu, usai persidangan, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Feri yang dalam ini korban atas keganasan para pelaku penyerangan dan penembakan itu meminta aparat Polresta Deli Serdang untuk segera menangkap para pelaku lainnya guna disidangkan.

Terkait para terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang hingga kini belum tertangkap dan bebas berkeliaran tanpa merasa bersalah itu, Fery menuturkan, dari beberapa beberapa pelaku penyerangan itu diketahui bernama :

  1. Getok (30), warga Dusun 1 Kuburan, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. Bacin (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. Sendi (30), warga Dusun VII, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Chandra (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. Imam (28) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Gitok (32) warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. Darmawan alias Moi (30) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. Pelentet (27) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. Agus Sembiring (25) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Dari seluruh terduga pelaku penyerangan tersebut, Feri mengungkapkan, hanya satu pelaku yakni Chandra yang baru ditangkap.

Dalam hal ini, dinilai kebal hukum dan meras tidak bersalah, para pelaku penyerangan tersebut hingga kini masih berkeliaran bebas.

Adapun keberadaan para pelaku yang hingga kini belum tertangkap dan masih berkeliaran bebas itu, Feri menilai ada seseorang dibalik mereka (para pelaku, red) yang memback-up yang dalam hal ini diduga merupakan “otak” atau “dalang” dibalik aksi penyerangan itu.

Menurut Fery, para pelaku tersebut tidak akan berani melakukan penyerangan itu, kalau tidak mendapat dukungan atau tidak disuruh seseorang itu.

Untuk diketahui, selain Feri, luka tembak atas keganasan para pelaku penyerangan itu juga dialami Gunawan alias Ocoy.

Kepada jurnalis Satya Bhakri Online, Gunawan alias Ocoy mengaku atas kejadian penyerangan itu, dirinya (Gunawan alias Ocoy, red) menderita luka tembak di paha.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eob.2/06/2023 yang ditandatangani Sumber Jaya Togatorop, SH, MH tertanggal 14 Juni 2023, terdakwa Adi Candra alias Adi didakwa dengan 3 dakwaan, yakni :

  1. Dakwaan primair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 355 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
  2. Dakwaan subsidair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
  3. Dakwaan lebih subsidair, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dangan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Adapun dalam dakwaan JPU dari Kejari Deli Serdang itu diketahui, kejadian penyerangan dan penembakan yang terjadi Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, bermula saat M Yogi Lubis (saksi) bersama teman-temanya yakni Feri (saksi korban), Gunawan alias Ocoy (saksi korban), Rachul Inganta Barus (saksi), Ahmad Effendi, Bayu dan Supriadi sedang duduk-duduk didepan rumah Linda Nasution.

Tidak lama kemudian, dengan memegang klewang di tangan kanan dan memegang helm di tangan kiri, salah seorang terduga pelaku yakni Hermanto alias Getuk mendatangi mereka (M Yogi Kubis dan kawan-kawan, red) sambil berteriak dan memaki dengan  mengucapkan, “K__t__l kalian ah, sok hebat kali kalian.”

Selanjutnya, Feri (saksi korban) dan  Rachul Inganta Barus (saksi)  berdiri dan berjalan mendekati Hermanto alias Getuk (pelaku).

Kemudian, Hermanto alias Getuk (pelaku) berjalan ke arah jalan utama Desa Petangguhan.

Sementara itu, dengan berdiri, Yogi Lubis (saksi) melihat para terduga pelaku sudah ramai berada di jalan utama Desa Petangguhan itu.

banner 1000x300
Bagikan ke :