Satu Terduga Pelaku Penyerangan Dan Penembakan Di Desa Petangguhan, Ditangkap

oleh -1,332 views
oleh
Satu Terduga Pelaku Penyerangan Dan Penembakan Di Desa Petangguhan, Ditangkap
Satu Terduga Pelaku Penyerangan Dan Penembakan Di Desa Petangguhan, Ditangkap
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, Polresta Deli Serdang menangkap terduga pelaku penyerangan yang terjadi di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, itu.

Namun, dari beberapa terduga pelaku penyerangan yang terjadi Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB lalu itu, hingga kini baru satu terduga pelaku yang masih dapat ditangkap   aparat Polresta Deli Serdang.

Informasinya, satu  terduga pelaku penyerangan yang ditangkap itu diketahui berinisial Ch (35).

Terkait penangkapan, Ch yang diketahui warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, informasinya di tangkap Rabu 12 April 2023 lalu di Dumai, Provinsi Riau.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK,MH) dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH) yang saat itu, Senin 17 April 2023 lalu dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait penangkapan salah seorang terduga pelaku penyerangan itu, tidak menjawab.

banner 1000x300

Seperti diketahui, Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun 4, Desa Kelapa 1, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Perdian Effendi (38) warga Dusun IV, Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang menjadi korban atas penyerangan sekelompok orang.

Selanjutnya,  Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Effendi (62) yang dalam hal ini orangtua Fery mendatangi Mapolresta Deli Serdang guna melaporkan kejadian penyerangan yang menimpa Fery, anaknya (Effendi, red) itu.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT diketahui bahwa kejadian penyerangan itu disebutkan merupakan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dengan KUHPidana yakni pasal Penganiayaan secara bersama-sama.

Adapun para pelaku yang dilaporkan atas kejadian itu, yakni Chandra dan kawan-kawannya itu.

banner 1000x200

Namun, hinga kini beberapa dari para pelaku penyerangan itu masih berkeliaran bebas tanpa merasa bersalah dan merasa kebal hukum.

Terkait kejadian yang menimpanya itu, kepada awak media ini, Perdian Effendi yang akrab disapa Fery itu memaparkan, saat itu, Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, dirinya bersama sekira 7 orang teman sedang asik duduk-duduk di depan rumah Yogi (teman Fery, red).

banner 1000x300
Bagikan ke :