Kerena itu, Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau (Sukarwan) menegaskan, galian C di Desa Pagar Merbau 2, Kecamatan Pagar Merbau tepatnya di aliran Sungai Ular, Kecamatan Pagar Merbau itu tidak mempunyai ijin alias ilegal yang dalam hal ini juga dinyatakan di dalam surat Camat Pagar Merbau (H Suparjo, SSos) bernomor 410/416 tertanggal 31 Maret 2022 itu.
Untuk diketahui, kini dampak dari aktivitas galian C illgal tersebut, lingkungan disekitar galian C ilegal itu menjadi rusak. [TIM]
Penulis : Soliadi
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












