Terkait itu, Rabu 13 Juli 2022, kepada Satya Bhakti Online, Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau (Sukarwan) mengaku pihaknya tidak dapat menghentikan aksi galian C illegal itu.
Namun, ungkap Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau itu, secara adminstrasi, pihaknya yang dalam hal ini Camat Pagar Merbau (H Suparjo, SSos) telah melayang surat kepada Balai Wilayah Sungai (BWS), Sumatera Utara (Sumut) II selaku penguasa wilayah sungai yang digali itu.
Adapun surat Camat Pagar Merbau (H Suparjo, SSos) yang ditujukan kepada BWA II Sumut itu, Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau (Sukarwan) menuturkan, surat tersebut bernomor 410/416 tertanggal 31 Maret 2022, perihal kegiatan Galian C di Desa Pagar Merbau II.
Menurut Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak pernah mengeluarkan ijin untuk galian C.












