Satpol PP Kecamatan Pagar Merbau ‘Mandul’ Hentikan Galian C Ilegal di Pagar Merbau

oleh -975 views
oleh
banner 1000x300

Menurut Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak pernah mengeluarkan ijin untuk galian C.

Kerena itu, Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau (Sukarwan) menegaskan, galian C di Desa Pagar Merbau 2, Kecamatan Pagar Merbau tepatnya di aliran Sungai Ular, Kecamatan Pagar Merbau itu tidak mempunyai ijin alias ilegal yang dalam hal ini juga dinyatakan di dalam surat Camat Pagar Merbau (H Suparjo, SSos)  bernomor 410/416 tertanggal 31 Maret 2022 itu.

Untuk diketahui, kini dampak dari aktivitas galian C illgal tersebut, lingkungan disekitar galian C ilegal itu menjadi rusak. [TIM]

Penulis : Soliadi

banner 1000x300

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kiita mempunyai 2 pilihan yakni, untuk menjadi orang yang membawa kebahagiaan disaat kita datang atau menjadi orang membawa kebahagiaan disaat kita pergi.”

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :