Sementara itu, kepada masyarakat Kota Medan, Kapolda Sumut menambahkan, tetap bisa mendatangi pusat perbelanjaan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat,” tutur Kapolda Sumut
Adapun saat pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda Sumut menegaskan, seluruh tempat perbelajaan maupun yang menyediakan kebutuhan pokok serta makanan telah diatur jam operasionalnya hingga Pukul 17.00 WIB.
“Mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi,” ungkap Kapolda Sumut mengakhiri. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












