Dalam hal ini, Kapolda Sumut menuturkan, yang paling inti adalah sebagaimana instruksi Mendagri tentang siapa-siapa saja yang bekerja disaat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.
“Jadinya dengan adanya pembatasan ini, semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah, ungkap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Namun, ungkapnya lagi, untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, bekerja 100 persen.
Untuk itu, kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, Kapolda Sumut menghimbau saat ini untuk tidak perlu masuk ke Kota Medan agar pelaksanaan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dapat tercapai.
“Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan,” tutur Kapolda Sumut.












