Untuk itu, kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, Kapolda Sumut menghimbau saat ini untuk tidak perlu masuk ke Kota Medan agar pelaksanaan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dapat tercapai.
“Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan,” tutur Kapolda Sumut.
Sementara itu, kepada masyarakat Kota Medan, Kapolda Sumut menambahkan, tetap bisa mendatangi pusat perbelanjaan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat,” tutur Kapolda Sumut
Adapun saat pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda Sumut menegaskan, seluruh tempat perbelajaan maupun yang menyediakan kebutuhan pokok serta makanan telah diatur jam operasionalnya hingga Pukul 17.00 WIB.
“Mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi,” ungkap Kapolda Sumut mengakhiri. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Serahkanlah beban yang menekan hidup kita kepada Tuhan dan biarkan Tuhan menanganinya,”











