Dari tangan tersangka, Arman Depari kembali mengungkapkan, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Arman Depari mengungkapkan, Sy mengaku diperintahkan JP alias JY yang kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya ditengah laut untuk mengambil shabu.
Sesuai perintah JP alias JY, Arman Depari mengungkapkan, sabu yang diambil itu di bawa ke gudang untuk dibongkar muat dengan dibantu oleh R dan F
“Adapun R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO),” ungkap Arman Depari.
Sementara itu, Arman Depari mengungkapkan, Jumat (13/8), BNN berhasil melakukan Pengungkapan kasus kembali yang dalam hal ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang dalam hal ini merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
Dalam kasus ini, Arman Depari mengungkapkan, petugas mengamankan 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52) dengan barang bukti berupa sabu seberat 218,8 kg. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika kita membutuhkan pengawet hidup, jangan mengecam kemasannya.”











