Sesampainya di Kejari Purworejo, mantan Dirut PDAU Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi itu dikenakan rompi oranye khas pakaian koruptor yang selanjutnya dibawa ke Rutan Purworejo. (RED)
3 Kali Mangkir Eksekusi
Untuk diketahui, setelah tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan, Rabu 1 Maret 2024, terpidana kasus korupsi (Didik Prasetya Adi) dijemput paksa tim Kejari Purworejo.
Terkait kasus korupsi, Didik Prasetya Adi terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.
Dalam hal ini, Kasi Intel Kejari Purworejo (Issandi Hakim) menuturkan, berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan.
“Maka kita ke sana dan kita jemput paksa karena sudah tiga kali mangkir,” kata Issandi dikantornya pada Rabu 1 Maret 2023.
Menurut Issandi, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada terpidana (Didik Prasetya Adi, red).
Namun, pada pemanggilan pertama, dengan alasan sakit, terpidana kasus korupsi itu tidak hadir.
Selanjutnya, panggilan eksekusi kedua dikirimkan yang isinya agar Didik Prasetya Adi hadir pada Selasa 10 Desember 2022.












