Sedangkan di tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, bar (rumah minum), griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya, Kapolda Sumut menegaskan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan tetap melakukan prokes yang ketat.
“Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas covid 19 serta gandeng Potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi yustisi secara masif, antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama Perpanjangan PPKM Mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan. Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar,” tegas Kapolda Sumut.
Dalam mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran wabah covid-19 yang hingga kini masih mencekam itu serta mempercepat akselerasi proses vaksinasi dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity, Kapolda Sumut mengajak elemen masyarakat, baik itu organisasi masyarakat (ormas), kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri.
“Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi. Kita harus bersama-sama menjaganya. Karena itu, Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran wabah covid-19,” pungkas Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Panca Putra, S. MSi yang sebelumnya juga menjabat Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Antusias bagaikan “bensin” kehidupan yang membantu kita tiba di tujuan.”











