Putuskan Rantai Penyebaran Wabah Covid-19, Kapolda Sumut Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro

oleh -695 views
oleh
banner 1000x200

Dalam hal ini, Kapolda Sumut menegaskan, pelaksanaan kegiatan dilakukan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dengan menerapkan pembatasan Jam Operasional hingga pukul 17.00 WIB.

“Selain itu, melakukan pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan Protokol Kesehatan (Pokes) yang ketat, termasuk di warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain,” tegas Kapolda Sumut lagi.

Selain Zona Merah, Kapolda kembali menegaskan, melakukan pembatasan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Sedangkan di tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, bar (rumah minum), griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya, Kapolda Sumut menegaskan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan tetap melakukan prokes yang ketat.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :