Proses Hukum di Polrestabes Medan Dipertanyakan, Sejak 2019 Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Masih Bebas Berkeliaran

oleh -594 views
oleh
Proses Hukum di Polrestabes Medan Dipertanyakan, Sejak 2019 Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Masih Bebas Berkeliaran
Proses Hukum di Polrestabes Medan Dipertanyakan, Sejak 2019 Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Masih Bebas Berkeliaran. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Proses hukum di  Polrestabes Medan kembali dipertanyakan publik.

Pasalnya, laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan sejak Maret 2019 lau, hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan.

Terduga pelaku berinisial S bahkan masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.

banner 1000x300

Baca Juga :

2 Wanita Paruh Baya Berstatus DPO Terduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Diciduk Tim Jahtanras Polda Sumut Di Pekanbaru

Menurut keterangan pihak pelapor, kasus tersebut sudah dilaporkan resmi ke Polrestabes Medan pada awal 2019 silam.

“Laporan tersebut telah lama masuk dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019, lalu,” ungkap pihak pelapor

banner 1000x200

Namun, proses hukumnya berjalan sangat lamban tanpa kepastian.

Padahal, seluruh prosedur yang diminta aparat penegak hukum, termasuk pemberian keterangan, saksi, dan bukti-bukti pendukung telah dipenuhi.

Anehnya, hingga lebih dari enam tahun berjalan, laporan itu seolah jalan di tempat.

“Laporan ini sudah kami masukkan sejak Maret 2019. Semua bukti sudah kami serahkan. Tapi sampai sekarang, terduga pelaku (S) masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Kami sangat kecewa karena seolah-olah kasus ini tidak ada kejelasan,” ujar pihak pelapor saat ditemui wartawan, Selasa (19/8/2025).

Terkait aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan terduga pelaku (S) terhadap dirinya (pelapor, red) itu, pihak pelapor mengungkapkan, awalnya terduga pelaku (S) mengajak pelapor untuk kerjasama dalam suatu bisnis dengan imng-iming akan mendapatkan keuntungan yang besar.

“Namun, bukannya keuntungan yang di dapat. Uang dan barang perhiasan saya habis di ambil terduga pelaku (S),” ucap pihak pelapor.

banner 1000x300
Bagikan ke :